Skip to content
Posisi Anda saat ini di: Beranda arrow Tentang Bapustarda arrow Tupoksi
Tugas Pokok dan Fungsi PDF Cetak E-mail
Ditulis Oleh Drs. Rustam Effendi   
Minggu, 04 Februari 2007
Tugas Pokok :
Membantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Pengembangan Pelestarian Perpustakaan dan Arsip Daerah

Fungsi :
  1. Perumusan kebijaksanaan teknis pengembangan perpustakaan dan kearsipan daerah;
  2. Penyusunan rencana dan program di bidang perpustakaan dan kearsipan daerah berdasarkan kebijaksanaan Kepala Daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Pelayanan penunjang penyelenggaraan pemerintah propinsi di bidang perpustakaan dan kearsipan;
  4. Pengelolaan karya cetak dan karya rekam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Pelestarian bahan pustaka dan arsip daerah;
  6. Pengolahan dan akuisisi arsip;
  7. Pengadaan dan pengolahan bahan pustaka;
  8. Pembinaan dan pemberdayaan lembaga perpustakaan dan kearsipan maupun fasilitas penyelenggaraan perpustakaan dan kearsipan pemerintah kabupaten kota;
  9. Penyelenggaraan kegiatan ketatausahaan;
 




Info Kurs IDR

Kurs Jual Beli
sumber: KlikBCA.com

Pengunjung Online

Saat ini ada 12 tamu online

Statistik Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini41
mod_vvisit_counterKemarin147
mod_vvisit_counterMinggu Ini41
mod_vvisit_counterBulan Ini2306
mod_vvisit_counterTotal134953