|
Ditulis Oleh Drs. Rustam Effendi
|
|
Rabu, 28 Februari 2007 |
|
A. Dasar Hukum - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1979 tentang Ketentuan -ketentuan Pokok Kearsipan
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Undang-undang Nonor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah
- PP N0. 34 Tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
- Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah
- Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 23 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Propinsi Kalimantan Selatan
B. Kebijakan Pemerintah Daerah C. Arah Kebijakan, Strategi dan Prioritas
Arah Kebijakan : - Melakukan Pengolahan, perawatan dan pelestarian arsip
- Peningkatan sarana dan prasarana kerja sebagai penunjang kelancaran kegiatan kerja
- Melakukan Akuisisi Arsip di lingkungan Pemerintah Propinsi Kalimantan Selatan
- Meningkatkan kerjasama pelayanan LTPS di sekolah-sekolah Kab/Kota
- Penambahan koleksi yang terbaru untuk Bapustarda, Perpustakaan Umum, Perpustakaan Keliling
- Peningkatan minat baca melalui sosialisasi dan bantuan buku petunjuk pengelolaan perpustakaan
- Memasyarakatkan minat baca melalui berbagai kegiatan
- Peningkatan hubungan kerja Pejabat Fungsional Pustakawan dan Arsiparis
- Peningkatan SDM bidang kearsipan dan Perpustakaan yang berkualitas dan terampil
Startegi : - Meningkatkan Penelusuran Bahan Pustaka agar lebih cepat tepat melalui Katalog Komputerisasi
- Meningkatkan Sarana dan Prasarana sebagai faktor penunjang semua kegiatan
- Menyelamatkan Arsip/Dokumen di Pemerintahan Propinsi Kalimantan Selatan
- Meningkatkan Minat Baca melalui Layanan Terpadu Perpustakaan Sekolah (LTPS)
- Meningkatkan Koleksi yang mutakhir (terbaru) melalui pembelian
- Meningkatkan kualitas kebijakan Pembinaan teknis Perpustakaan Sekolah yang bermutu dan menjangkau seluruh lapisan pelajar se Kabupaten/Kota
- Meningkatkan minat dan gemar membaca serta dilaksanakan Lomba Pidato Tingkat Pelajar SD se Propinsi Kalimantan Selatan
- Mengaktifkan Jaringan Kerjasama antar Pejabat Pustakawan dan Arsiparis di Daerah Kalimantan Selatan
- Meningkatkan SDM yang Profesional di bidang Kearsipan
Prioritas :
Memberikan kemudahan akses informasi, ilmu pengetahuan teknologi dan kebudayaan serta arsip daerah kepada masyarakat melalui pengembangan dan pendayagunaan semua jenis perpustakaan dan arsip daerah melalui sistem manual Perpustakaan dan ke sistem manual pengolahan kearsipan yang berkesinambungan dalam rangka pelestarian hasil budaya bangsa berupa karta cetak dan karya rekam serta khasanah arsip daerah menuju terciptanya masyarakat informasi yang senang membaca, gemar belajar, sadar informasi dan peduli terhadap arsip daerah.
Program Kerja :
Adapun program kegiatan Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Propinsi Kalimantan Selatan didukung oleh dana yang bersumber dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Prop.Kalsel bersumber dari APBD dan APBN Tahun Anggaran 2005.
|
|
Pemutakhiran Terakhir ( Rabu, 09 April 2008 )
|